Syarat pengambilan KAJ Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orangtua atau wali anak.
Pencairan dana KAJ akan diinformasikan lewat Dinas Sosial DKI Jakarta dan bisa diambil dengan menyiapkan berkas berikut:
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
2. Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli);
3. Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Pendaftar Kartu Anak Jakarta (KAJ), Terima Rp 300.000 Per Bulan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR