Polisi bahkan menyebut mereka dengan sebutan berandalan motor.
Saat melakukan aksinya, para berandalan itu turut memakai sejumlah atribut yang menjadi ciri khas dari geng motor tersebut pada sweater dan kemeja yang mereka kenakan.
Berandalan bermotor itu bahkan membawa bendera berwarna ungu, putih, hitam yang merupakan identitas dari geng motor tersebut.
Dengan tujuan, mereka ingin mendapat pengakuan dari masyarakat luas atas aksi brutal yang berandalan bermotor tersebut lakukan.
Baca Juga: Viral Video Geng Motor Sok Jagoan Rusak Angkot, Ternyata Ini Penyebabnya
"Ada beberapa motor yang kami amankan yang mana surat-suratnya juga tidak lengkap, berikut alat pemukul berupa 2 bilah kayu, dan identitas pakaian maupun jaket yang bertuliskan Black Baron," ujar dia.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Geng Motor Serang Pengendara Secara Brutal Viral di Indramayu, Ada Nama Grup Ini di Jaket Pelaku"
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR