Adapun pengecualian untuk menujukkan kartu vaksin diperuntukkan bagi:
Sesuai Surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, akan ada tindakan pengendalian, penegakan pengaturan, serta pengawasan mobilitas masyarakat akan dilakukan dengan cara random testing Covid-19 atau tes acak.
Pemeriksaan akan dilakukan di Posko Check Point di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama TNI dan Polri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR