Menurut Aiptu Sujatmiko mengatakan bahwa kegiatan menimbun BBM bersubsidi untuk dijual lagi adalah kegiatan melanggar hukum.
Hal itu tertuang dalam Pasal 53 huruf a, b, c dan d juncto Pasal 23 atau Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Nah jadi kalau brother melihat aksi kecurangan di SPBU seperti yang dimaksud di atas, bisa langsung laporkan ke pihak berwajib.
Source | : | Humas.polri.go.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR