Petugas SPBU Waspada Konsumen Curang, Polisi Minta Perhatikan Modus Seperti Ini

Fadhliansyah - Kamis, 2 Desember 2021 | 13:10 WIB
Humas.polri.go.id
Petugas SPBU Waspada Konsumen Curang, Polisi Minta Petugas Perhatikan Modus Ini

Menurut Aiptu Sujatmiko mengatakan bahwa kegiatan menimbun BBM bersubsidi untuk dijual lagi adalah kegiatan melanggar hukum.

Hal itu tertuang dalam Pasal 53 huruf a, b, c dan d juncto Pasal 23 atau Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Nah jadi kalau brother melihat aksi kecurangan di SPBU seperti yang dimaksud di atas, bisa langsung laporkan ke pihak berwajib.

Source : Humas.polri.go.id
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular