Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 31.135.
Dengan kenaikan itu, UMP Jawa Barat 2022 menjadi Rp 1.841.487.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja memberikan penghitungan UMP 2022 ini yang pertama kali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut dia, kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga harus dijalankan sebaik-baiknya oleh kepala daerah.
"Apabila kita tidak melaksanakan bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Pemda Provinsi Jawa Barat sedang melaksanakan (amanat undang-undang)," kata Setiawan, dikutip dari Kompas.com.
Implementasi PP tersebut, juga kali pertama menggunakan instrumen batas atas dan batas bawah.
Baca Juga: Asyik UMP 2022 Mengalami Kenaikan Sebanyak 26 Daerah Sudah Diumumkan Bisa Cek Provinsi Masing-masing
UMP 2022 ini merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Akan tetapi, jika perusahaan punya kebijakan lain, maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022.
Untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, bisa mendapat upah lebih tinggi.
UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan UMK yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota pada 30 November 2021.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR