MOTOR Plus-Online.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2022 se-Jawa Barat.
Penetapan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Guberbur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021.
Keputusan berisi tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Dalam kepgub tersebut menyatakan penetapan UMK se-Jawa Barat ini berdasarkan hasil perhitungan penyesiaian nilai upah minimum tahun berjalan.
Kemudian, perhitungan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum berjalan dengan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.
Penghitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perlu diketahui, Kota Bekasi memiliki UMK tertinggi di Jawa Barat, yaitu sebesar Rp 4.816.921.
Baca Juga: UMP Tahun 2022 Sudah Diumumkan 31 Provinsi, Ternyata Daerah Ini Paling Tinggi
Rincian UMK 2022 di Jawa Barat
Berikut rincian UMK 2022 se-Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp 4.816.921
- Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312
- Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843
- Kota Depok: Rp 4.377.231
- Kota Bogor: Rp 4.330.249
- Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206
- Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173.568
- Kota Bandung: Rp 3.774.860
- Kota Cimahi: Rp 3.272.668
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.272.668
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.241.929
- Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.125.444
- Kabupaten Subang: Rp 3.064.218
- Kabupaten Cianjur: Rp 2.699.814
- Kota Sukabumi: Rp 2.562.434
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.391.567
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.363.389
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.326.772
- Kota Cirebon: Rp 2.304.943
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.279.982
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.027.619
- Kabupaten Garut: Rp 1.975.220
- Kabupaten Kuningan: Rp 1.908.102
- Kabupaten Ciamis: Rp 1.897.867
- Kabupaten Pangandaran: Rp 1.884.364
- Kota Banjar: Rp 1.852.009
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 31.135.
Dengan kenaikan itu, UMP Jawa Barat 2022 menjadi Rp 1.841.487.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja memberikan penghitungan UMP 2022 ini yang pertama kali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut dia, kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga harus dijalankan sebaik-baiknya oleh kepala daerah.
"Apabila kita tidak melaksanakan bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Pemda Provinsi Jawa Barat sedang melaksanakan (amanat undang-undang)," kata Setiawan, dikutip dari Kompas.com.
Implementasi PP tersebut, juga kali pertama menggunakan instrumen batas atas dan batas bawah.
Baca Juga: Asyik UMP 2022 Mengalami Kenaikan Sebanyak 26 Daerah Sudah Diumumkan Bisa Cek Provinsi Masing-masing
UMP 2022 ini merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Akan tetapi, jika perusahaan punya kebijakan lain, maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022.
Untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, bisa mendapat upah lebih tinggi.
UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan UMK yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota pada 30 November 2021.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR