Menurut peraturan tersebut, bantuan kuota data internet akan disalurkan setiap tanggal 11 hingga 15 tiap bulan, sesuai jadwal perencanaan.
Ada empat kategori penerima bantuan Paket Kuota Data Internet, yaitu:
1. Kategori peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan jumlah bantuan 7GB/bulan;
2. Kategori peserta didik Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah mendapatkan bantuan Paket Kuota sebesar 10GB/bulan;
3. Kategori Mahasiswa dan Dosen sebesar 15GB/bulan;
4. Kategori Pendidik sebesar 12GB/bulan.
Bantuan kuota internet dari Kemdikbud khusus digunakan untuk mempermudah pengguna dalam proses belajar mengajar melalui platform pendidikan.
2. Bantuan Subsidi Gaji
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-
Baca Juga: Siapkan KTP, KK Dan Akta Kelahiran, Ada Bantuan Rp 300 Ribu Per Bulan Selama Satu Tahun
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR