Cukup Rp 800 Ribuan Bisa Bawa Pulang Suzuki Shogun, STNK dan BPKB Lengkap

Ahmad Ridho - Kamis, 2 Desember 2021 | 17:10 WIB
Lelang.go.id
Suzuki Shogun bisa dibawa pulang dengan menyetorkan uang Rp 800 ribuan, surat-surat komplit.

3. Uang Jaminan Lelang

a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan nominal HARUS sama dengan nominal uang jaminan yang diisyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini (bukan cicil) dan sudah efektif selambat - lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

b. Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA diperoleh dari aplikasi lelang setelah peserta lelang mengikuti proses pendaftaran dan identitas dinyatakan valid.

c. Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang. Pejabat lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya yang timbul akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

4. Pelunasan Lelang

a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

b. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas. maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.

c. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai Pemenang dapat mengambil objek lelang secara langsung ke Penjual setelah melunasi seluruh kewajiban.

Baca Juga: Hati-hati Akun Lelang Bodong Jual Motor Murah Ngaku dari Pegadaian Makin Merajalela

5. Pemenang lelang berkewajiban menanggung pajak tertunggak atas barang yang dilelang;

6. Pembeli wajib melakukan balik nama kendaraan paling lama 30 (tiga puluh) hari;

7. Objek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya berikut segala permasalahan yang akan timbul di kemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang di beli. Foto dan spesifikasi teknis tentang objek lelang dapat dilihat pada alamat domain diatas.

8. Objek lelang berada di komplek Panorama indah Sindeka Salak dan di Gudang Farmasi – Desa Traju kabupaten Pakpak Bharat;

9. Bagi yang berminat mengikuti lelang dapat melakukan cek fisik kendaraan dinas pada hari senin tanggal 6 Desember 2021 Pukul 10.00 WIB s/d 16.00 WIB;

10. Karena satu dan lain hal. Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan Pembatalan/Penundaan terhadap Objek Lelang diatas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan penuntutan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat lelang KPKNL Pematang Siantar

11. Penjelasan/Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Lelang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat di Komplek Panorama Indah Sindeka Salak oleh saudara Bakti Simanjuntak ( Hp: 0821 6030 1537). Marudut Lingga (Hp: 0821 6514 6571). Sahnan Bintang (Hp : 0823 6332 5234) dan/atau melalui KPKNL Pematang Siantar Jl.Sisingamangaraja No.79 Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara.

Atau bisa klik LINK ini untuk lebih jelasnya.

 

Source : Lelang.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular