Baca Juga: Ini 5 Bantuan Pemerintah yang Cair Desember 2021, Mulai dari Kuota Internet Gratis Sampai Uang
Jadi bantuan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.
Mengutip bsu.kemnaker.go.id, peserta harus punya rekening HIMBARA paling lambat 15 Desember 2021 untuk pencairan dana.
Menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pemberi kerja atau pengusaha mengusulkan pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU kepada Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?;
3. Masukkan nomor KTP-mu;
4. Masukkan nama lengkap;
5. Masukkan tanggal lahir;
KOMENTAR