Namun, cara baru ini hanya bisa mengecek daftar penerima BLT UMKM di DKI Jakarta.
- Buka link https://bpum.bidukm.masuk.web.id/
- Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
- Klik "CARI"
- Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
- Jika mendapat BPUM, berdasarkan keterangan dari BRI, ada SMS yang didapatkan penerima BLT UMKM.
Tanda penerima BPUM ini sama seperti tahun 2020 lalu.
Berikut bunyi SMS yang didapat ketika dapat BLT BPUM:
"Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP."
Jika HP Anda belum mendapat tanda SMS itu, maka berarti Anda bukan termasuk penerima.
Sebelum melakukan langkah-langkah di atas, pelaku UMKM perlu memenuhi sejumlah persyaratan agar daftar UMKM online bisa berjalan dengan lancar. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
3. Memiliki usaha skala mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.
4. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Siapkan KTP, KK Dan Akta Kelahiran, Ada Bantuan Rp 300 Ribu Per Bulan Selama Satu Tahun
Source | : | Tribun kaltim |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR