Kriteria Calon Penerima BSU:
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
1. WNI
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Merupakan Pekerja / Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha sebagai berikut:
- Industri Barang Konsumsi
- Transportasi
- Aneka Industri
- Properti & Real Estate
- Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Tahap Penyaluran BSU:
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut tahap penyaluran BSU:
1. Proses verifikasi sesuai dengan kriteria Permrnaker RI No.16 Tahun 2021.
2. Kemudian, proses validasi dan pembayaran BSU
3. Lalu, proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Himbara.
4. Setelah itu, dana bantuan otomatis sudah tersalurkan kepada penerima yang sesuai dengan kriteria.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan, Batas Pencairan 15 Desember 2021,
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR