Syarat pertama mudik natal dan tahun baru, adalah mendapat surat keterangan dari RT/RW tempat calon pemudik.
Lalu untuk yang kedua, harus dites cepat antigen dengan hasil negatif.
Ketiga, harus mendapatkan tiga stiker yang ditempel di rumah asal, kendaraan hingga rumah tujuan.
Stiker tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah divaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Mau Keluar Kota Setelah Larangan Mudik Lebaran Wajib Penuhi Syarat Ini
Seperti yang dijelaskan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.
"Mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan sudah melakukan antigen." ujarnya dalam rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021)
"Itu akan kita checkpoint di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," lanjutnya.
Syarat tersebut diterapkan agar masyarakat bisa ikut membantu mengawasi tetangganya yang menjalani mudik pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Selama Larangan Mudik Lebaran, Jumlah Orang yang Tetap Mudik Tembus Segini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR