Mau Mudik Selama Libur Natal dan Tahun Baru Cek 3 Syarat Ini, Jangan Lupa Diurus

Galih Setiadi - Sabtu, 4 Desember 2021 | 11:56 WIB
Dok. MOTOR Plus
Foto ilustrasi. Mudik selama libur natal dan tahun baru jangan lupa penuhi syarat ini.

Syarat pertama mudik natal dan tahun baru, adalah mendapat surat keterangan dari RT/RW tempat calon pemudik.

Lalu untuk yang kedua, harus dites cepat antigen dengan hasil negatif.

Ketiga, harus mendapatkan tiga stiker yang ditempel di rumah asal, kendaraan hingga rumah tujuan.

Stiker tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah divaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Mau Keluar Kota Setelah Larangan Mudik Lebaran Wajib Penuhi Syarat Ini

Seperti yang dijelaskan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.

"Mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan sudah melakukan antigen." ujarnya dalam rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021)

"Itu akan kita checkpoint di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," lanjutnya.

Syarat tersebut diterapkan agar masyarakat bisa ikut membantu mengawasi tetangganya yang menjalani mudik pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Selama Larangan Mudik Lebaran, Jumlah Orang yang Tetap Mudik Tembus Segini

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular