Mau Mudik Selama Libur Natal dan Tahun Baru Cek 3 Syarat Ini, Jangan Lupa Diurus

Galih Setiadi - Sabtu, 4 Desember 2021 | 11:56 WIB
Dok. MOTOR Plus
Foto ilustrasi. Mudik selama libur natal dan tahun baru jangan lupa penuhi syarat ini.

MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa urus 3 syarat ini kalau mau mudik selama libur natal dan tahun baru.

Menjelang libur natal dan tahun baru, banyak orang yang mempersiapkan mudik, mungkin bikers salah satunya.

Tetap bisa mudik selama libur natal dan tahun baru nanti, asal 3 syarat ini terpenuhi.

Jangan lupa urus syarat-syarat supaya bisa mudik, simak sampai habis ya.

Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sejumlah syarat.

Syarat tersebut tentunya untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.

Apalagi, saat ini dunia sedang mengkhawatirkan munculnya varian baru Covid-19, yakni Omnicron yang berasal dari Afrika Selatan.

Varian baru ini memiliki daya tular yang sangat cepat dan bahkan berpotensi mengalahkan varian Delta yang selama ini dikenal lebih menular.

Baca Juga: Polisi Siapkan Stiker Bagi Warga yang Mudik Saat Libur Nataru, Bikers yang Mau Turing Harus Tahu

Baca Juga: Siap-siap Mudik Natal dan Tahun Baru Wajib Pasang Stiker Ini, Simak Penjelasannya

Syarat pertama mudik natal dan tahun baru, adalah mendapat surat keterangan dari RT/RW tempat calon pemudik.

Lalu untuk yang kedua, harus dites cepat antigen dengan hasil negatif.

Ketiga, harus mendapatkan tiga stiker yang ditempel di rumah asal, kendaraan hingga rumah tujuan.

Stiker tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah divaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Mau Keluar Kota Setelah Larangan Mudik Lebaran Wajib Penuhi Syarat Ini

Seperti yang dijelaskan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.

"Mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan sudah melakukan antigen." ujarnya dalam rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021)

"Itu akan kita checkpoint di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," lanjutnya.

Syarat tersebut diterapkan agar masyarakat bisa ikut membantu mengawasi tetangganya yang menjalani mudik pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Selama Larangan Mudik Lebaran, Jumlah Orang yang Tetap Mudik Tembus Segini

Dengan demikian, masyarakat bisa mengontrol tetangganya yang mudik.

Ia mengatakan, pemerintah juga akan memeriksa secara acak kelengkapan dokumen perjalanan pemudik di sejumlah lokasi.

Mulai tempat peristirahatan, terminal, pelabuhan, dan pos koordinasi lintas batas provinsi dan kabupaten/kota.

Jika petugas mendapat pemudik belum divaksinasi dan menjalani tes antigen, maka mereka diarahkan untuk melakukannya di tempat yang disediakan.

"Dan, jika rapid test antigen mendapatkan positif, ditangani secara khusus oleh satgas daerah," katanya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Terbaru Mudik Libur Natal dan Tahun Baru"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular