6. Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dan Bea lelang sebesar 2% (dua persen) dari harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dilunasi maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
7. Objek dilelang dengan kondisi apa adanya, peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak pengumuman ini terbit. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang sehingga apabila ada suatu hal terjadi gugatan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek tersebut diatas, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan/gugatan dalam bentuk apapun terhadap KPKNL Tarakan dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Tarakan.
8. Biaya balik nama, pengangkutan, tunggakan pajak serta biaya-biaya lainnya (jika ada) menjadi tanggungan pemenang lelang.
9. Pengambilan Objek lelang yang telah di menangkan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pelunasan, apabila lewat dari waktu yang telah ditetapkan, maka Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Tarakan tidak bertanggung jawab terhadap keamanan objek lelang tersebut.
10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tarakan (Bpk Sulfie Budiman : 081347345458) dan mengenai prosedur pelaksanaan lelang dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan selama jam kerja.
Info lebih lengkapnya, brother bisa cek DI SINI.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR