Menurutnya, sejauh ini untuk menekan mobilitas warga saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 dilakukan dengan mengoptimalkan peran posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Kami juga memperkuat sosialisasi dan edukasi. Kalau ada yang mau mudik harus swab antigen dulu. Mereka sebelum mudik juga harus melapor ke RT dan RW dulu," jelasnya.
Kemudian warga yang telah melapor untuk mudik rumahnya bakal ditandai dengan cara ditempel stiker.
Stiker itu berisi catatan waktu mudik hingga waktu warga itu kembali ke rumahnya.
"Mereka yang mau mudik itu di posko PPKM mikro di tingkat RT dan RW akan diperiksa dulu, mulai dari vaksinasi hingga tes swab antigen. Kalau belum vaksin dan tes swab, petugas di posko meminta mereka untuk harus vaksin dulu," ucap Hendra Gunawan.
Hendra mengaku aparat kepolisian hingga kini belum berencana menggelar penyekatan menghadapi masa libur akhir tahun.
Penyediaan posko penyekatan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Bekasi untuk mengantisipasi kerumunan saat perayaan Natal dan libur akhir tahun.
"Di tempat-tempat hiburan juga bakal ada pembatasan. Tetapi sampai saat ini kami masih menunggu kebijakan teknis dari pemerintah pusat," kata Hendra.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Polisi Tempel Stiker Pemantauan Pemudik saat Libur Nataru.
KOMENTAR