MOTOR Plus-Online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) juga berisi data diri seperti alamat.
Biasanya data pada SIM mengikuti data pada KTP.
Sehingga jika pemilik SIM merubah data pada KTP karena pindah alamat domisi, maka harus juga mengubah alamat pada SIM.
Sayangnya banyak yang bingung bagaimana syarat dan cara ganti data pada SIM.
Sebaiknya sebelum mengganti data pada SIM, perhatian dulu data pada KTP semua benar.
Setelah KTP sudah jadi maka pemohon baru bisa melakukan perubahan pada SIM.
Oiya perubahan ini berlaku untuk segala jenis SIM ya.
Nah mengubah data pemilik SIM yang pindah alamat rumah gampang kok.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 6 Desember 2021, Perpanjang Pakai Baju Warna Ini Bisa-bisa Ditolak
Pemilik KTP dan SIM hanya perlu membawa KTP asli dengan data terbaru yang sudah disesuaikan, SIM asli yang akan diubah datanya, dan fotokopi KTP.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR