MOTOR Plus-Online.com - Masyarakat dengan status sebagai mahasiswa segera merapat, ada bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Pemerintah memberikan program uang kuliah sebesar Rp 2,4 juta.
Program ini dibuat untuk mahasiswa yang terdampak pandemi covid-19.
Bantuan ini diiberi nama Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Nantinya mahasiswa yang menerima bantuan ini akan mendapatkan dana masing-masing sebesar Rp 2,4 juta.
Jika uang kuliahnya lebih besar dari bantuan tersebut, maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tingginya masing-masing.
Adapun syarat dan cara mendapatkannya sebagai berikut:
Syarat Dapat Bantuan Uang Kuliah Rp 2,4 juta dari Pemerintah
- Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR