MOTOR Plus-Online.com - Masyarakat dengan status sebagai mahasiswa segera merapat, ada bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Pemerintah memberikan program uang kuliah sebesar Rp 2,4 juta.
Program ini dibuat untuk mahasiswa yang terdampak pandemi covid-19.
Bantuan ini diiberi nama Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Nantinya mahasiswa yang menerima bantuan ini akan mendapatkan dana masing-masing sebesar Rp 2,4 juta.
Jika uang kuliahnya lebih besar dari bantuan tersebut, maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tingginya masing-masing.
Adapun syarat dan cara mendapatkannya sebagai berikut:
Syarat Dapat Bantuan Uang Kuliah Rp 2,4 juta dari Pemerintah
- Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
- Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.
- Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
- Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.
Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Transfer Bagi Pemilik Rekening BRI Dan BNI, Cukup Modal KTP Dan Kode Ini
Cara Mendapatkan Bantuan Uang Kuliah Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
- Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas.
- Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek;
- Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada universitas.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR