Setelah memenuhi persyaratan, jangan lupa siapin uang untuk penerbitan BPKB baru.
Biaya peneribitan BPKB baru tertulis di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk biaya penerbitan BPKB baru mobil dikenakan biaya Rp 375.000.
Sedangkan, untuk biaya penerbitan BPKB motor sebesar Rp 225.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPKB Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurusnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR