3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP;
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;
5. Klik tombol CARI DATA.
Sebelumnya, para penerima PKH harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Lalu apa saja kriteria bagi penerima PKH?
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, berikut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH:
1. Komponen Kesehatan:
- Ibu Hamil, maksimal 2 (dua) kali kehamilan.
- Anak Usia Dini, usia 0-6 tahun, maksimal 2 (dua) anak.
2. Komponen Pendidikan:
- SD/MI Sederajat, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- SMP/MTs Sederajat, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- SMA/MA Sederajat, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Lanjut Usia 70+, maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang Disabilitas Berat, maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Jumlah Besaran Bantuan PKH
1. Ibu Hamil mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).
Baca Juga: Enaknya Daerah Penerima Bantuan Rp 1 Juta Tambah Banyak, Minimal Gaji Segini Bisa Kebagian
2. Anak usia dini mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).
3. Anak sekolah SD mendapat bantuan sejumlah Rp 225.000/3 bulan (Rp 900.000/tahun).
4. Anak sekolah SMP mendapat bantuan sejumlah Rp 375.000/3 bulan (Rp 1.500.000/tahun).
5. Anak sekolah SMA mendapat bantuan sejumlah Rp 500.000/3 bulan (Rp 2.000.000/tahun).
6. Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).
7. Disabilitas berat mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).
Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
1. Ibu Hamil:
- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal 4 (empat) kali selama kehamilan.
- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Pemeriksaan kesehatan ibuu nifas 4 (empat) kali selama 42 hari setelah melahirkan.
2. Bayi Usia 0-11 Bulan:
- Pemeriksaan kesehatan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan pertama.
- ASI Eksklusif 6 (enam) bulan pertama kelahiran.
- Imunisasi lengkap.
- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.
- Mendapatkan suplemen vitamin A 1 (satu) kali pada usia 6-11 bulan.
- Pemantauan perkembangan minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
Baca Juga: Mahasiswa Merapat, Pemerintah Kasih Bantuan Rp 2,4 Juta Syaratnya Mudah Banget
3. Anak Usia Dini:
Usia 1 s/d <5 tahun:
- Imunisasi tambahan.
- Penimbangan berat badan tiap bulan.
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun.
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun.
- Pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun.
Usia 5 s/d <6 tahun:
- Penimbangan berat badan minimal 2 kali setahun.
- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun.
- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun.
4. Anak SD, SMP, dan SMA:
Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SMA):
- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.
5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas:
- Memastikan pemeriksaan kesehatan.
- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia.
- Layanan Home Care (pengurus merawat, memandikan dan mengurusi KPM lanjut usia).
- Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal; lari pagi, senam sehat dsb) bagi lanjut usia tersebut minimal 1 tahun sekali.
6. Penyandang Disabilitas Berat:
Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali:
- Layanan Home Visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyadang disabilitas berat).
- Layanan Home Care (pengurus memandikan, mengurusi dan merawat PKM KPH).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Desember Ini, Simak Cara Cek dan Kriterianya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR