"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," tuturnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, untuk sementara ini, aturan perjalanan masih merujuk Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru.
Adapun SE tersebut ditetapkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada 29 November 2021.
"Sementara ini masih tetap merujuk pada SE Satgas Nomor 24 tentang Nataru. Dan pada dasarnya masih sama dengan syarat perjalanan saat ini," ujar Adita.
Namun, Adita mengungkapkan, apabila ke depan ada perubahan pada SE Satgas Covid-19 tersebut, Kemenhub akan melakukan penyesuaian.
Pihaknya mengajak masyarakat agar bijak dalam memutuskan untuk bepergian.
Jika memang harus melakukan perjalanan, Adita mengimbau agar dipastikan sudah vaksinasi, dan memenuhi syarat tes kesehatan, yakni antigen.
"Patuh dan disiplin protokol kesehatan juga keharusan, di samping gunakan PeduliLindungi agar memudahkan tracing jika dibutuhkan," tandas Adita.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Jakarta Naik Level 2 Begini Aturan Terbarunya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR