Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Cair Bulan Ini, Cepetan Siapin KTP dan Buka Link Ini

Fadhliansyah - Selasa, 7 Desember 2021 | 15:40 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Cair Bulan Ini, Cepetan Siapin KTP dan Buka Link Ini


MOTOR Plus-online.com - Bantuan Rp 900 ribu sampai Rp 3 juta cair bulan ini, cepetan siapin KTP dan buka link ini.

Di akhir tahun 2021 tepatnya bulan Desember, pemerintah masih mencairkan beberapa bantuan untuk masyarakat.

Bantuan yang diberikan pun tidak semuanya berbentuk uang tunai, ada yang kuota internet gratis dan juga diskon pembayaran listrik.

Salah satu bantuan yang cair adalah bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Bulan Desember ini, penyaluran bansos PKH telah memasuki tahap 4.

Bansos PKH akan disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Sementara itu, rencana penyaluran PKH diberikan per triwulanan (setiap tiga bulan).

Tahap Penyaluran PKH

Dikutip dari Instagram @kemensosri, berikut tahap penyaluran Bansos PKH:

Tahap I: Januari, Februari, Maret.

Baca Juga: Akhir Tahun Masyarakat Ditransfer Bantuan Hingga Rp 3 Juta dari Pemerintah Khusus Para Nasabah 4 Bank Ini


Tahap II: April, Mei, Juni.

Tahap III: Juli, Agustus, September.

Tahap IV: Oktober, November, Desember.

Tujuan PKH

1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.

3. Mendorong perubahan perilaku kemandirian keluarga penerima manfaat.

4. Mengurangi kemiskinan.

5. Inklusi keuangan.

Cara Cek Penerima Bansos PKH:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP;

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;

5. Klik tombol CARI DATA.

Baca Juga: WNI yang Punya KTP Elektronik Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Tinggal Buka Link Ini di HP

Sebelumnya, para penerima PKH harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Lalu apa saja kriteria bagi penerima PKH?

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, berikut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH:

1. Komponen Kesehatan:

- Ibu Hamil, maksimal 2 (dua) kali kehamilan.

- Anak Usia Dini, usia 0-6 tahun, maksimal 2 (dua) anak.

2. Komponen Pendidikan:

- SD/MI Sederajat, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- SMP/MTs Sederajat, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- SMA/MA Sederajat, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial:

- Lanjut Usia 70+, maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga.

- Penyandang Disabilitas Berat, maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Transfer Bagi Pemilik Rekening BRI Dan BNI, Cukup Modal KTP Dan Kode Ini

Jumlah Besaran Bantuan PKH

1. Ibu Hamil mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

2. Anak usia dini mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

3. Anak sekolah SD mendapat bantuan sejumlah Rp 225.000/3 bulan (Rp 900.000/tahun).

4. Anak sekolah SMP mendapat bantuan sejumlah Rp 375.000/3 bulan (Rp 1.500.000/tahun).

5. Anak sekolah SMA mendapat bantuan sejumlah Rp 500.000/3 bulan (Rp 2.000.000/tahun).

6. Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

7. Disabilitas berat mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cair Desember 2021, Cek Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriterianya

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular