Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” tegas Luhut.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Bukan lagi PPKM level 3, ini aturan baru yang akan diterapkan saat Nataru"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR