Dikutip dari website Pemprov DKI Jakarta, penerima KAJ juga bisa mendapatkan akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi dan terdaftar sebagai anggota JakGrosir.
KAJ tidak didaftarkan langsung melalui perorangan melainkan ditetapkan dari musyawarah di kelurahan masing-masing wilayah.
Setelah ditentukan melalui musyawarah, Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta akan melakukan verifikasi dan validasi data.
Adapun kriteria penerima KAJ tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, yaitu:
1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta;
3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Bantuan Uang Rp 300 Ribu Disalurkan Setahun Nonstop, Siapkan Berkas Ini Untuk Pencairan
Namun status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:
1. Meninggal dunia;
2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
3. Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar;
4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR