Setelah menabrak dinding dan terbalik, akhirnya mobil itu berhenti dalam keadaan miring ke kiri.
Dikutip dari keterangan postingan, mobil terbalik karena ada pemotor yang mengurangi kecepatan secara tiba-tiba dilajur kanan.
Sayang tidak dijelaskan bagaimana kondisi pengendara mobil tersebut.
Padahal sudah ada rambu larangan motor masuk di JLNT Antasari.
Baca Juga: Viral Video Motor Honda Supra Masuk Tol, Pemotor Sadarlah Dendanya Bikin Panas Dingin
Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Sayangnya aturan tersebut masih banyak dilanggar, khususnya oleh pemotor yang mau jalan-jalan malam alias night ride.
Video tersebut langsung diserbu netizen pada kolom komentar.
"sering itu bocah matic atau motor knalpot brong suka naik diatas jam 10 mereka kebut2an, tolong ditindak berisik dan ganggu pengguna mobil, itu jalur khusus mobil juga. tahan motornya!!," kata @arieraman.
Baca Juga: Tegur Pelanggar Pelintasan Kereta, Petugas Dishub Jadi Korban Pengeroyokan
Source | : | Instagram/agoezbandz4 |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR