Hal itu disampaikan Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K), FCCP.
"Masih berpedoman ke Inmendagri 62 tentang penanggulangan Covid selama libur Nataru," ujarnya.
Terkait syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri saat Nataru, Luhut menjelaskan syaratnya adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan darat atau laut perlu antigen 1x24 jam, lalu PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan darat.
Baca Juga: PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru 2022, Baca Aturan Lengkapnya
Sementara untuk aturan perjalanan transportasi darat, baik kendaraan pribadi, transportasi umum, sampai logistik sebagai berikut:
Untuk pembatasan mobilitas masyarakat bakal diterapkan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan darat, baik menggunakan transportasi umum atau pribadi wajib mematuhi aturan yang berlaku selama periode Nataru, sebagaimana tertuang dalam SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.22 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota, diwajibkan melihatkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Bikers Bisa Liburan Nataru Meski PPKM Level 3, Asal Penuhi Syarat Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR