Video Penjaga Perlintasan Pasang Badan Halau Pemotor, Nyaris Tergilas Kereta

Erwan Hartawan - Rabu, 8 Desember 2021 | 12:48 WIB
Facebook/ Nurdiansyah Putra
Petugas perlintasan kereta pasang badan halau pemotor

MOTOR Plus-Online.com - Video penjaga perlintasan kereta pasang badan halau pemotor.

Aksi heroik ini terjadi di perlintasan tanpa palang.

Ia terlihat menghentikan pengendara yang akan menerobos perlintasan.

Video tersebut diunggah akun Facebook Nurdiansyah Putra.

Dalam video petugas terlihat mengenakan pakaian lengan panjang berwarna biru muda,

Tidak lupa rompi orenye dan topi hitamnya,

Ia berhasil menyelamatkan pemotor yang akan menerobos perlintasan kereta.

Petugas tersebut bakal hampir tertabrak oleh pemotor yang ditolongnya.

Baca Juga: Tegur Pelanggar Pelintasan Kereta, Petugas Dishub Jadi Korban Pengeroyokan

Tak lama diberhentikan, terlihat kereta api melintas dengan cepat.

Tonton videonya klik LINK disini.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Luqman Arif mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kehati-hatian ketika hendak melintas di pelintasan sebidang, baik pelintasan yang terjaga maupun yang tidak terdapat penjaga.

"Berhenti sejenak untuk memastikan tidak ada KA yang lewat itu lebih baik, setelah yakin baru melintas jalur KA," katanya dikutip dari Kompas.com.

Selain itu Sesuai Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca Juga: Street Manners: Masih Suka Nerobos Portal Perlintasan Kereta Api? Nyawa Melayang atau Denda

Sementara Pasal 114 juga menyebutkan, pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

 

Source : Kompas.com,Facebook
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular