Cuma Sampai Bulan Ini 7 Wilayah Berlakukan Pemutihan Pajak, Buruan Siapin STNK dan BPKB

Erwan Hartawan - Rabu, 8 Desember 2021 | 19:35 WIB
Motor Plus/Erwan
7 wilayah berlakukan pajak kendaraan cuma sampai bulan ini

Program pemutihan ini berlaku sejak 8 Juni hingga 17 Desember 2021.

Baca Juga: 8 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun, Cepetan Diurus

3. Kalimantan Utara

Program pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Utara berlangsung sejak 17 Agustus sampai dengan 31 Desember 2021.

Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat dan terdiri atas pembebasan denda administrasi kendaraan bermotor dan keringanan sebesar 20 persen dari pokok pajak terhutang.

4. Jawa Timur

Pemerintah propinsi jawa Timur masih memberlakukan program pemutihan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 9 Desember 2021.

Selain bebas denda keterlambatan, juga pemberlakuan program diskon pajak sebesar 20% untuk sepeda motor roda dua, dan 10% untuk mobil atau kendaraan roda empat.

5. Bengkulu

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
Penunggak pajak akan dikenakan pembebasan denda pajak kendaraan roda dua yang berlaku hingga 22 Desember 2021.

Baca Juga: Kesempatan Buat Penunggak Pajak Kendaraan, Pemutihan Digelar Sampai Tanggal Segini

6. Banten

Pemerintah Provinsi Banten berikan program insentif pajak kendaraan dalam berbagai bentuk.

Kebijakan insentif ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021.

Masa pemberlakuan insentif tersebut juga berbeda-beda. Untuk diskon PKB sebesar 2-10 persen, diberlakukan hingga akhir bulan September.

Sementara program lainnya yakni pemutihan denda PKB dan gratis BBNKB, serta penghapusan tunggakan pokok PKB berlaku hingga 31 Desember 2021.

7. Yogyakarta

Pemutihan denda pajak kendaraan juga diberikan oleh Pemerintah Provinsi Yogyakarta.

Pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan di Yogyakarta akan berlangsung sampai 31 Desember 2021.

Adapun relaksasi yang diberikan oleh Pemprov antara lain bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun yang lewat.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular