Pertama, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.
Alasan PPKM Level 3 batal kedua, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.
Luhut menjelaskan, meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah tetap melakukan berbagai pembatasan.
Baca Juga: Ini Syarat Perjalanan Darat Setelah Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 selama setelah tidak berlakunya PPKM Level 3 Nataru.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri." kata Luhut.
"Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata dia.
Di sisi lain, pemerintah juga akan melarang semua jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Baca Juga: Breaking News, Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR