Mereka dijerat Pasal 170 dan 212 juncto 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para pelaku balap liar tersebut terancam hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
"Penyidik mengenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP. ancaman pidana 8 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Sementara itu, Brigadir Irwan mendapatkan perawatan, namun bukan di rumah sakit.
Saat ini kondisinya dikabarkan telah membaik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Pembalap Liar Intimidasi dan Pukul Brigadir Irawan di Pondok Indah Pakai Pistol Korek"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR