MOTOR Plus-online.com - Aksi brutal dilakukan pelaku balap liar pengeroyok anggota polisi.
Aksi pengeroyokan anggota polisi tersebut berlangsung di Bundaran Pondok Indah, Rabu (8/12/2021).
Tidak berlangsung lama, pelaku balap liar tersebut berhasil diringkus polisi.
Ada enam orang yang ditangkap, merupakan satu kelompok yang sering menggelar aksi balap liar.
Pelaku balap liar yang mengeroyok anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan Brigadir Irawan Lombu pakai korek api berbentuk pistol untuk menakuti korban.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
"Barang bukti itu ada baju Dinas Polri yang dipakai korban." ungkapnya mengutip Kompas.com.
"Kemudian ada ponsel tersangka, pistol korek dan rekaman CCTV dan lain-lain, lanjutnya.
Baca Juga: Profil Brigadir Irwan Lombu, Polisi yang Dikeroyok Pelaku Balap Liar di Pondok Indah
Baca Juga: 2 Kasus Polisi Dikeroyok Gara-gara Bubarkan Aksi Balap Liar di Jakarta
Menurut Zulpan, pistol korek tersebut sengaja dibawa tersangka untuk menakut-nakuti seseorang.
Pada saat kejadian, pistol itu juga digunakan untuk mengintimidasi dan memukul korban.
"Itu senjata pistol korek jadi bukan senjata api. Jadi pistol korek untuk menakut-nakuti dan digunakan untuk memukul korban," ungkap Zulpan.
Menurut Zulpan, keenam tersangka memprovokasi pelaku balap liar lain di lokasi kejadian agar menyerang Brigadir Irawan.
Baca Juga: Tegang, Video Detik-detik Anggota Polisi Dikeroyok Pelaku Balap Liar
Para tersangka merasa terganggu dengan tindakan korban yang hendak membubarkan aksi balap liar tersebut.
"Mereka ini adalah satu komplotan atau satu geng, mereka pelaku balap liar." ujar Zulpan.
"Karena upaya yang dilakukan korban mencoba menghentikan balap liar, merasa terganggu. Nah itu mereka memprovokasi," tuturnya.
Keenam tersangka sudah berada di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Pelaku Balap Liar Pengeroyok Polisi Di Bundaran Pondok Indah Sudah Tertangkap, Ini Dia Identitasnya
Mereka dijerat Pasal 170 dan 212 juncto 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para pelaku balap liar tersebut terancam hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
"Penyidik mengenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP. ancaman pidana 8 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Sementara itu, Brigadir Irwan mendapatkan perawatan, namun bukan di rumah sakit.
Saat ini kondisinya dikabarkan telah membaik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Pembalap Liar Intimidasi dan Pukul Brigadir Irawan di Pondok Indah Pakai Pistol Korek"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR