4. Pekerja/Buruh penerima upah;
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:
a. Industri Barang Konsumsi,
b. Transportasi,
c. Aneka Industri,
d. Properti & Real Estate dan,
e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan BSU untuk Pekerja/Buruh yang Tidak Memiliki Rekening Bank Himbara:
1. Para pekerja/buruh yang menerima BSU, tetapi tidak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara;
2. Pekerja/buruh dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;
3. Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
4. Setelah itu, penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;
5. Kemudian, penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.
Adapun untuk aktivasi rekening diberi tenggat paling lambat 15 Desember 2021.
Kemudian, dana BSU tersebut baru bisa dipakai setelah rekening diaktivasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id, Aktivasi Rekening Paling Lambat 15 Desember 2021
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR