Uang Rusak Jangan Buru-buru Dibuang, Masih Laku Sesuai Syarat Dan Penukarannya

Erwan Hartawan - Kamis, 9 Desember 2021 | 16:45 WIB
Dok Bank Indonesia
Ilustrasi uang rusak bisa ditukarkan

Baca Juga: Kaya Mendadak Siapa Mau Nikahi Cewek Cantik Ini Dikasih Uang Rp 4,4 Milyar Rumah dan Mobil Cepat Lamar

Selain datang penukaran uang juga bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR.

Adapun caranya sebagai berikut:

1. Buka laman pintar.bi.go.id

2. Pilih menu penukaran uang rupiah rusak atau cacat

3. Pilih provinsi, kantor BI, dan tanggal penukaran yang diinginkan

4. Pilih waktu atau jam pelaksanaan penukaran

5. Isi data diri meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon, alamat e-mail, dan kategori penukar

6. Isi jumlah lembar atau keping setiap pecahan uang rupiah rusak atau cacat yang ingin ditukarkan

7. Bukti pemesanan penukaran akan diperoleh

8. Kunjungi kantor BI sesuai dengan waktu yang telah ditentukan

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular