MOTOR Plus-Online.com - Punya rusak karena sobek, bekas terkabar, dan dimakan rayap jangan buru-buru dibuang.
Ternyata uang tersebut masih ada harganya lo.
Bank Indonesia masih menerima penukaran uang yang sobek dan rusak.
Hal ini diungkapkan Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan.
menurutnya penukaran uang dapat dilakukan di emua kantor Bank Indonesia (BI) yang ada.
Namun tentu saat penukaran uang ada beberapa syarat yang harus dipahami.
"Iya, tentu bisa diganti di Bank Indonesia dengan beberapa syarat," ujarnya dikutip dari Kompas.com
Junanto menjelaskan, uang yang rusak dapat diganti dengan catatan, ciri-ciri keaslian uang tersebut masih bisa dikenali.
Baca Juga: Anda Langsung Dapat Uang Rp 4,4 Milyar 1 Rumah dan 10 Mobil Asal Mau Kawini Cewek Cakep Anak Bos Ini
"Syaratnya, secara fisik lebih besar dua pertiga ukuran aslinya, dan ciri uang dapat dikenali keasliannya," katanya lagi.
Selain itu, syarat penukaran uang yakni uang yang hendak ditukarkan imbuhnya, uang tersebut juga harus masih berlaku, atau apabila sudah dicabut maka masih berlaku masa penukarannya.
"Kerusakan itu bisa berupa sobek, ada bagian yang hilang, terpotong, tergores dan sebagainya," lanjut dia.
Adapun cara penukaran uang rusak di BI sebagai berikut:
1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
5. Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
6. Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
7. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.
Selain datang penukaran uang juga bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR.
Adapun caranya sebagai berikut:
1. Buka laman pintar.bi.go.id
2. Pilih menu penukaran uang rupiah rusak atau cacat
3. Pilih provinsi, kantor BI, dan tanggal penukaran yang diinginkan
4. Pilih waktu atau jam pelaksanaan penukaran
5. Isi data diri meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon, alamat e-mail, dan kategori penukar
6. Isi jumlah lembar atau keping setiap pecahan uang rupiah rusak atau cacat yang ingin ditukarkan
7. Bukti pemesanan penukaran akan diperoleh
8. Kunjungi kantor BI sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR