6. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh baru saja memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Maret 2022.
Aturan pemutihan pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021.
Pergub itu memuat tentang 'Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019'.
Bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor satu sampai dengan empat tahun akan dibebaskan dari denda PKB dan Pajak Progresif.
Kemudian untuk kendaraan Bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
7. Jawa Timur
Pemerintah propinsi jawa Timur masih memberlakukan program pemutihan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 9 Desember 2021.
Selain bebas denda keterlambatan, juga pemberlakuan program diskon pajak sebesar 20% untuk sepeda motor roda dua, dan 10% untuk mobil atau kendaraan roda empat.
8. Bengkulu
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
Penunggak pajak akan dikenakan pembebasan denda pajak kendaraan roda dua yang berlaku hingga 22 Desember 2021.
9. Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 25 Oktober hingga 23 Desember 2021 mendatang.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Akan Ditindak Tegas Pemerintah Mulai Tahun Depan, Serius Nih?
10. Sumatera Barat
Pemprov Sumbar memberikan pemutihan denda pajak, dan menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, dari tanggal 15 Oktober hingga 15 Desember 2021.
Pemutihan denda atau keringanan itu untuk denda administrasi pajak. Seperti, denda kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak, atau yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
11. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan pemutihan denda pajak untuk kendaraan roda dua dan empat hingga 31 Desember.
Pemberian keringanan pajak itu berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif, serta Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Kesempatan Buat Penunggak Pajak Kendaraan, Pemutihan Digelar Sampai Tanggal Segini
10. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan pemutihan denda pajak untuk kendaraan roda dua dan empat hingga 30 Desember.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR