Bukan HOAX 12 Wilayah Kasih Pemutihan Pajak Hingga Diskon Kendaraan, Cek Lokasinya

Erwan Hartawan - Kamis, 9 Desember 2021 | 19:00 WIB
Kompas.com
Bukan Hoax 12 daerah kasih pemutihan pajak kendaraan

6. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh baru saja memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Maret 2022.

Aturan pemutihan pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Pergub itu memuat tentang 'Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019'.

Bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor satu sampai dengan empat tahun akan dibebaskan dari denda PKB dan Pajak Progresif.

Kemudian untuk kendaraan Bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Di 8 Wilayah, Kesempatan Emas Buat Bikers yang Menunggak Pajak Nih

7. Jawa Timur

Pemerintah propinsi jawa Timur masih memberlakukan program pemutihan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 9 Desember 2021.

Selain bebas denda keterlambatan, juga pemberlakuan program diskon pajak sebesar 20% untuk sepeda motor roda dua, dan 10% untuk mobil atau kendaraan roda empat.

8. Bengkulu

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.

Penunggak pajak akan dikenakan pembebasan denda pajak kendaraan roda dua yang berlaku hingga 22 Desember 2021.

9. Sumatera Utara

Pemprov Sumatera Utara memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 25 Oktober hingga 23 Desember 2021 mendatang.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Akan Ditindak Tegas Pemerintah Mulai Tahun Depan, Serius Nih?

10. Sumatera Barat

Pemprov Sumbar memberikan pemutihan denda pajak, dan menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, dari tanggal 15 Oktober hingga 15 Desember 2021.

Pemutihan denda atau keringanan itu untuk denda administrasi pajak. Seperti, denda kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak, atau yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

11. Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan pemutihan denda pajak untuk kendaraan roda dua dan empat hingga 31 Desember.

Pemberian keringanan pajak itu berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif, serta Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Kesempatan Buat Penunggak Pajak Kendaraan, Pemutihan Digelar Sampai Tanggal Segini

10. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan pemutihan denda pajak untuk kendaraan roda dua dan empat hingga 30 Desember.

Source : berbagai sumber
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular