2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
3. Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar;
4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Syarat pengambilan KAJ Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orangtua atau wali anak.
Baca Juga: Desember Ini Bantuan Rp 1,2 Juta Ditransfer untuk Nasabah BRI dan BNI Cek Namamu Disini Apa Termasuk
Pencairan dana KAJ akan diinformasikan lewat Dinas Sosial DKI Jakarta dan bisa diambil dengan menyiapkan berkas berikut:
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
2. Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli);
3. Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Pendaftar Kartu Anak Jakarta (KAJ), Terima Rp 300.000 Per Bulan"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR