Mengutip pemberitaan Kompas.com, Rabu (8/12/2021), dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2021, syarat penerima bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk peserta didik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Untuk pendidik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah syaratnya:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Untuk mahasiswa, syarat yang berlaku yaitu:
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree
Baca Juga: Bantuan Uang Rp 300 Ribu Bisa Diambil di ATM Bank DKI, Disalurkan Selama Setahun
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
- Memiliki nomor ponsel aktif
Terakhir, syarat untuk dosen yakni:
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif
Diketahui, bantuan kuota internet akan diberikan mulai tanggal 11 sampai dengan 15 Desember 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuota Kemendikbud Cair Desember, Ini Besaran dan Cara Dapatkannya!"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR