MOTOR Plus-online.com - Kebijakan terbaru untuk perjalanan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), harus sudah lakukan ini untuk perjalanan antar kota.
Pemerintah memang mencabut penerapan PPKM level 3 saat libur Nataru.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan syarat untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama libur Nataru.
Bagi yang pengin melakukan perjalanan antar kabupaten/kota, wajib sudah melakukan vaksin dosis penuh.
Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
"Dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden , Kamis (9/12/2021).
Kebijakan tersebut akan diterapkan selama periode Natal dan Tahun Baru.
Hanya saja kebijakan tersebut tidak berlaku di bagi wilayah di luar Jawa-Bali, mengingat cakupan vaksinasi yang belum merata.
Baca Juga: PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, 11 Juta Orang Akan Lakukan Ini Saat Nataru
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR