"Pemerintah Pusat memberikan diskresi kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing," kata Wiku.
Oleh karena itu, Satgas Penanganan COVID-19, kata Wiku mengajak masyarakat yang belum menerima vaksinasi penuh untuk segera mendapatkannya.
Masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis penuh, untuk segera mendatangi pos atau sentra pelayanan vaksinasi.
"Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum divaksin penuh, untuk dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di sejumlah bandara dan pelabuhan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Akan Terapkan Syarat Wajib Dosis Penuh Bagi Pelaku Perjalanan
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR