Inmendagri terbaru ini menggantikan aturan PPKM Level 3 yang untuk Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia yang sebelumnya sudah dibatalkan pemerintah.
Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 diatur syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum.
Pertama, pelaku perjalanan sudah wajib dua kali vaksin dan melakukan tes antigen 1x24 jam.
Kedua, untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu PPKM Level 3 Batal Secara Serentak, Polisi Lakukan Ini Saat Tahun Baru
Ketiga, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Keempat, dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.
Itu pun dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Nah, kalau bukan perjalanan untuk keperluan mendesak atau penting, jangan bepergian dulu ya bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbaru Natal-Tahun Baru, Pelaku Perjalanan Wajib Sudah Vaksin Lengkap dan Swab Antigen"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR