Tak puas gagal tawuran, geng Broken Brain melakukan pengrusakan motor di loket parkir RS Cakra Husada Klaten.
Atas aksinya tersebut, sembilan pelaku yang tergabung dalam geng Broken Brain ditangkap Polisi.
Para pelaku ini, delapan di antaranya ternyata masih di bawah umur dan tidak ditahan. Sementara satu pelaku Dewa Adi Prasetya (18) digelandang ke Polres Klaten.
"Dari hasil pemeriksaan, empat pelaku lainnya juga terlibat sejumlah aksi kejahatan pemerasan dan pengancaman pedagang pasar," ujar Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Bagus Guruh Edy Suryana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sembilan Anggota Geng Motor di Klaten Ditangkap Polisi, Rusak Motor Warga di Parkiran Rumah Sakit
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR