8. Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 25 Oktober hingga 23 Desember 2021 mendatang.
9. Sumatera Barat
Pemprov Sumbar memberikan pemutihan denda pajak, dan menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, dari tanggal 15 Oktober hingga 15 Desember 2021.
Pemutihan denda atau keringanan itu untuk denda administrasi pajak. Seperti, denda kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak, atau yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
10. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan pemutihan denda pajak untuk kendaraan roda dua dan empat hingga 31 Desember.
Pemberian keringanan pajak itu berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif, serta Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
11. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan pemutihan denda pajak untuk kendaraan roda dua dan empat hingga 30 Desember.
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR