"timwend.w244: Klo dikasi rambu gak nurut,diperingatin warga gak nurut,yasudah sanksi model begini boleh juga"
"dylanmahardhika: kalo bener karna parkir sembarangan sih sukur aja"
Sebagai informasi, parkir motor atau mobil sembarangan memang dilarang dan bisa dikenakan sanksi.
Hal ini tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.
"Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000,"
Selain UU LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Kalau menurut komentar brother gimana?
Source | : | |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR