"Jadi karena terkait merk ini adalah delik aduan. Jadi bila tidak ada aduan tidak dapat diproses," ujar Dadih mengutip TribunJakarta.com.
Sebanyak 18.708 botol oli merk Yamalube palsu, 14.136 botol merk MPX1, MPX2 dan SPX2 palsu.
Hal itu dikatakan Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Ridwan Raja Dewa.
"Kami juga mengamankan pria inisial BS dari TKP selaku pemilik gudang. BS beserta 42.972 botol oli palsu langsung dibawa ke Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Ridwan.
Baca Juga: Mengejutkan! Oli Motor Palsu Bisa Kedapatan Dijual Toko Online
Menurutnya, TKP yang saban hari dijadikan toko suku cadang motor tersebut tidak diberi garis polisi.
Soalnya, barang bukti telah disita oleh Polda Kalimantan Selatan.
"Karena semuanya sudah disita, jadi tidak perlu lagi digaris polisi," sambung Ridwan.
Temuan oli palsu ini bermula dari adanya laporan dua agen pemegang merek (APM) resmi di Banjarmasin pada tanggal 8 Desember 2021.
Baca Juga: Biar Lebih Paham, Begini Cara Membedakan Botol Oli Pertamina Asli dan Palsu
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR