MOTOR Plus-online.com - Akhirnya terbongkar, gudang oli palsu digerebek polisi, botol oli sebanyak ini langsung diangkut.
Gudang oli palsu tersebut berada di Kampung Cilongok, di Jalan Raya Pasar Kemis, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Namun, bukan Polresta Tangerang yang membongkar gudang oli tersebut, melainkan Polda Kalimantan Selatan.
Merek oli palsu tersebut bermacam-macam dan juga merek terkenal.
Mulai dari AHM, SPX2, sampai Yamalube.
Pemilik gudang oli palsu tersebut diketahui pria berinisial BS.
Temuan yang dilakukan Polda Kalimantan Selatan terkait merek oli.
Seperti yang dijelaskan Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Dadih Permana Putra.
Baca Juga: Oli Palsu Dilihat Kasat Mata Awam Sudah Ketahuan Begini Caranya
"Jadi karena terkait merk ini adalah delik aduan. Jadi bila tidak ada aduan tidak dapat diproses," ujar Dadih mengutip TribunJakarta.com.
Sebanyak 18.708 botol oli merk Yamalube palsu, 14.136 botol merk MPX1, MPX2 dan SPX2 palsu.
Hal itu dikatakan Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Ridwan Raja Dewa.
"Kami juga mengamankan pria inisial BS dari TKP selaku pemilik gudang. BS beserta 42.972 botol oli palsu langsung dibawa ke Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Ridwan.
Baca Juga: Mengejutkan! Oli Motor Palsu Bisa Kedapatan Dijual Toko Online
Menurutnya, TKP yang saban hari dijadikan toko suku cadang motor tersebut tidak diberi garis polisi.
Soalnya, barang bukti telah disita oleh Polda Kalimantan Selatan.
"Karena semuanya sudah disita, jadi tidak perlu lagi digaris polisi," sambung Ridwan.
Temuan oli palsu ini bermula dari adanya laporan dua agen pemegang merek (APM) resmi di Banjarmasin pada tanggal 8 Desember 2021.
Baca Juga: Biar Lebih Paham, Begini Cara Membedakan Botol Oli Pertamina Asli dan Palsu
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap satu tersangka berinisial IP.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik Polda Kalimantan Selatan kemudian melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat tersangka IP dari Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"IP memesan oli dari BS. BS adalah orang yang mengirimkan oli kepada IP dan juga yang memalsukan merk-merk oli," kata Ridwan.
Ia menegaskan, jumlah total seluruh oli palsu yang diamankan adalah 42.972 botol.
Baca Juga: Bingung, Beli Oli Merek dan Tipe Yang Sama Tapi Beda Warna, Mana Yang Palsu?
Untuk IP dan BS disangkakan dengan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang Merk.
Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Gudang Oli Palsu di Kabupaten Tangerang Dibongkar Polda Kalsel, 32.844 Botol Disita"
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR