Dikutip dari akun Instagram @humaspoldabanten, Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA, memerintahkan agar tembak di tempat kepada berandalan bermotor dan kejahatan lain.
humaspoldabanten:
*Negara Tak Boleh Kalah Dengan Aksi Kejahatan*
Kapolda Banten: Tembak di Tempat Berandalan Bermotor dan Kejahatan Lain yang Ancam Jiwa Masyarakat dan Personel Polri Saat Bertugas di Lapangan
Penggunaan Senjata Api oleh Personel Polri Dilakukan untuk Hentikan Serangan dan Ancaman Serangan Terhadap Diri dan Orang Lain (Pasal 49 KUHP)., MBA.
Perintah tegas ini buntut dari pengeroyokan anggota polisi saat akan membubarkan balap liar.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (7/12/2021) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Dalam video tersebut, sejumlah pemuda menggiring dengan menarik seragam Brigadir Irwan Lombu.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Janji Bakal Bikin Balap Liar Legal, Beneran Nih?
KOMENTAR