"Kalau tidak ada penyelesaian satu dua hari, saya akan taruh batu bata di sini. Saya mau bangun rumah," kata Raja dengan nada tinggi sambil menggendong anaknya.
Ia menjelaskan, sudah lama menunggu penyelesaian lahan yang dulu ia tempati dan kini sebagian sudah menjadi sirkuit.
Menanggapi hal tersebut, Senior Corporate Communication ITDC, Esther Ginting menyayangkan kegiatan pemagaran sepihak yang dilakukan warga tersebut.
Menurut Esther, lahan tersebut merupakan lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 70 milik ITDC dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
"Status lahan yg diklaim oleh Migarse dan Nate alias Amaq Labak ini merupakan lahan HPL ITDC dan sah serta berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan," kata Esther melalui keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).
Ia menjelaskan, dalam putusan PN Praya telah menyatakan ITDC sebagai pihak pemilik lahan yang sah.
Putusan PN Praya tersebut, menurut Esther, diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dengan nomor putusan: 152/PDT/2021/PT MTR.
"Putusan dari PT Mataram ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena pihak pembanding dalam hal ini Migarse dan Nate alias Amaq Labak, tidak mengajukan kasasi sampai batas waktu 14 hari kerja," ungkapnya.
Baca Juga: Jelang MotoGP Indonesia 2022 Di Sirkuit Mandalika, IMI Dapat Solidarity Trophy 2021 Dari FIM
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR