MOTOR Plus-online.com - Menjelang tes MotoGP Indonesia 2022, warga memagari kawasan sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, dengan pohon.
Satu keluarga di Dusun Ebunut, Desa Kuta, Lombok Tengah, NTB, memagari lahan di Sirkuit Mandalika menggunakan pohon banten, pada Selasa (30/11/2021).
Mereka juga sengaja menanam pohon pisang di pagar pembatas service road sirkuit berwarna hijau.
Aksi pemagaran ini merupakan bentuk protes dari keluarga yang kecewa dengan pihak Indonesia Tourism Development Corporition (ITDC) selaku pengelola kawasan lantaran tak kunjung menyelesaikan pembayaran lahan mereka.
"Kami memagar lahan ini karena tidak ada penyelesaian dari pihak ITDC, kami sudah lama menunggu," kata Suparte, salah satu ahli waris dari pemilik tanah, ditemui Kompas.com.
Suparte mengaku sengaja memagar lahan yang belum dibayar itu agar tidak ada aktivitas pekerjaan proyek di atas lahannya sampai ada pembayaran dari pihak ITDC.
"Sengaja kita pagar, tidak boleh ada pekerjaan proyek di tanah kami ini karena kami sudah lelah dijanjikan untuk mau dibayar," ungkapnya.
Sementara itu adik Suparte, Raja, mengancam akan membangun rumah di lahan tersebut.
Baca Juga: Jelang MotoGP Indonesia 2022, Alex Rins Ingin Davide Brivio Kembali ke Suzuki
Baca Juga: Jelang Tes MotoGP Indonesia 2022, Joan Mir Tertarik Pindah ke Honda?
"Kalau tidak ada penyelesaian satu dua hari, saya akan taruh batu bata di sini. Saya mau bangun rumah," kata Raja dengan nada tinggi sambil menggendong anaknya.
Ia menjelaskan, sudah lama menunggu penyelesaian lahan yang dulu ia tempati dan kini sebagian sudah menjadi sirkuit.
Menanggapi hal tersebut, Senior Corporate Communication ITDC, Esther Ginting menyayangkan kegiatan pemagaran sepihak yang dilakukan warga tersebut.
Menurut Esther, lahan tersebut merupakan lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 70 milik ITDC dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
"Status lahan yg diklaim oleh Migarse dan Nate alias Amaq Labak ini merupakan lahan HPL ITDC dan sah serta berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan," kata Esther melalui keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).
Ia menjelaskan, dalam putusan PN Praya telah menyatakan ITDC sebagai pihak pemilik lahan yang sah.
Putusan PN Praya tersebut, menurut Esther, diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dengan nomor putusan: 152/PDT/2021/PT MTR.
"Putusan dari PT Mataram ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena pihak pembanding dalam hal ini Migarse dan Nate alias Amaq Labak, tidak mengajukan kasasi sampai batas waktu 14 hari kerja," ungkapnya.
Baca Juga: Jelang MotoGP Indonesia 2022 Di Sirkuit Mandalika, IMI Dapat Solidarity Trophy 2021 Dari FIM
Pemberitahuan putusan banding telah diterbitkan pada 30 Agustus 2021.
Adapun langkah ITDC selanjutnya akan tetap mempertahankan hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terlebih ITDC telah memiliki sertifikat HPL yg secara sah diterbitkan oleh institusi yang berwenang Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta telah dikuatkan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau semua pihak agar menghormati keputusan hukum dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak, termasuk tidak melakukan aktivitas kegiatan.
Baca Juga: Bikin Bangga, Sirkuit Mandalika Bebas Banjir Jelang Tes Pramusim MotoGP 2022 Indonesia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lahan Belum Dibayar, Warga Pagari Kawasan Sirkuit Mandalika dengan Pohon Pisang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR