Putusan PN Praya tersebut, menurut Esther, diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dengan nomor putusan: 152/PDT/2021/PT MTR.
"Putusan dari PT Mataram ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena pihak pembanding dalam hal ini Migarse dan Nate alias Amaq Labak, tidak mengajukan kasasi sampai batas waktu 14 hari kerja," ungkapnya.
Pemberitahuan putusan banding telah diterbitkan pada 30 Agustus 2021.
Adapun langkah ITDC selanjutnya akan tetap mempertahankan hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Jelang Tes MotoGP Indonesia 2022, Akses Jalan Bypass Sirkuit Mandalika Dirusak Warga, Kenapa Nih?
Terlebih ITDC telah memiliki sertifikat HPL yg secara sah diterbitkan oleh institusi yang berwenang Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta telah dikuatkan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau semua pihak agar menghormati keputusan hukum dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak, termasuk tidak melakukan aktivitas kegiatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lahan Belum Dibayar, Warga Pagari Kawasan Sirkuit Mandalika dengan Pohon Pisang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR