Dalam peraturan itu disebutkan, materi ujian praktik pemohon SIM C harus lulus berupa :
a. Uji pengereman keseimbangan
b. Uji slalom (zig zag)
c. Uji membentuk angka 8
d. Uji reaksi rem menghindar
e. Uji berbalik arah membentuk huruf U (U turn)
Sedangkan untuk lebar dan panjang lapangan ujian praktik untuk SIM C disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder dan/atau dimensi sepeda motor yang dikendarai.
Sebelum melaksanakan ujian praktek, pemohon SIM memang harus latihan terlebih dahulu.
"Kita mempersilakan kepada pemohon untuk berlatih di lapangan ujian praktik SATPAS SIM setiap hari mulai pukul 15.00 sampai 17.00 WIB, dan disiapkan pelatih atau instruktur," ujarnya.
Baca juga: Jadi Korban Pencurian, Wanita Ini Justru Diledek saat Melapor ke Polisi, Begini Kisahnya
Harapannya, bila seseorang sudah memiliki SIM, maka orang tersebut telah dinyatakan berkompetensi dalam berkendara di Indonesia.
"Kita punya SIM tandanya kita berkompetensi mengemudi. Untuk mendapatkan kompetensi harus latihan dan diuji," ujarnya.
Lajut Uki, pemilik SIM menjadi lebih tersaring, yakni benar-benar orang yang berkompetensi mengendarai kendaraan bermotor. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kata Polisi soal Viral Video Perbandingan Ujian SIM di Indonesia vs Taiwan.
KOMENTAR